Kemenag Terbitkan SK Peserta Sertifikasi Dosen Tahun 2025

Jakarta, 31 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 9194 Tahun 2025 tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan.

Surat pemberitahuan bernomor B-649/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/10/2025 ini ditujukan kepada para Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Koordinator Kopertais I s.d XV, serta Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.

Baca Juga :  Pengumuman Kelulusan PKDP 2025

Dalam surat tersebut, Kemenag meminta pihak-pihak terkait untuk menginformasikan kepada dosen yang namanya tercantum dalam SK agar segera mengikuti tahapan sertifikasi dosen sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Diharapkan para dosen dapat mengikuti seluruh proses sertifikasi dengan baik sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme dan mutu pendidikan tinggi keagamaan,” tulis Dr. Sahiron, M.A., selaku Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Baca Juga :  SINERGI FIP UTM DAN UNHASY DALAM OPTIMALISASI KINERJA LEMBAGA LEGISLATIF MELALUI PENGALAMAN DAN KOLABORASI

Sertifikasi dosen ini merupakan salah satu upaya strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan kompetensi, integritas, dan kesejahteraan dosen di lingkungan perguruan tinggi keagamaan. Melalui sertifikasi, dosen diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap peningkatan mutu pendidikan serta penguatan karakter mahasiswa.

SK Peserta dan jadwal lengkap pelaksanaan sertifikasi dapat diunduh melalui lampiran resmi surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Atau bisa klik disini

You may also like